ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anas Urbaningrum Sebut Pencabutan Hak Politiknya Putusan Zalim

Minggu, 16 Juli 2023 | 09:47 WIB
SD
FS
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: FFS
Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum di sela-sela acara Munaslub, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023
Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum di sela-sela acara Munaslub, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Pa'at)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengakui adanya putusan pengadilan yang membuatnya tidak dapat maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas dari penjara atas perkara korupsi proyek Hambalang. Menurutnya, putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya adalah putusan zalim.

Demikian disampaikan Anas dalam pidato politiknya di Munaslub PKN, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023) malam.

"Saudara-saudara sekalian adalah caleg-caleg yang tangguh. Saya belum boleh nyaleg nanti. Karena ada putusan yang membuat saya belum boleh nyaleg. Putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar," kata Anas.

ADVERTISEMENT

Anas mengaku tidak masalah hak politiknya belum dapat digunakan di pemilu tahun depan. Anas meyakini para kadernya adalah sosok yang tangguh dan mampu membawa perubahan di daerah pemilihan masing-masing.

"Tetapi tidak apa-apa itu sudah menjadi perjalanan saya dan saudara-saudara sekalian sudah tahu persis tentang itu. Ini menjadi bagian dari perjuangan kita," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Anas mengingatkan seluruh kader PKN untuk amanah dan tidak berperilaku zalim jika terpilih. Anas melarang para kader PKN menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya.

"Suatu hari Partai Kebangkitan Nusantara dipercaya menjadi pemimpin negeri ini maka munaslub yang dihasilkan oleh partai harus menjauhi sikap dan sifat yang zalim. Tidak boleh menggunakan dan mempererat kekuasaannya dan kewenangannya untuk mencelakai, menindas, menyingkirkan dan mempersekusi pihak lain karena fungsi kekuasaan bukan itu. Fungsi kekuasaan dan kewenangan menggerakkan energi untuk perbaikan," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon