ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Pastikan Uji Materi Usia Cawapres di MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 8 Agustus 2023 | 11:03 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Komisioner KPU RI Idham Holik.
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Beritasatu.com/Bella Evanglista)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU, kata Idham tetap berkerja seusia dengan aturan yang berlaku saat ini, khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

"Uji materi berkenaan dengan usia bakal pasangan capres-cawapres tidak mengganggu pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Idham saat ditemui Beritasatu.com di kawasan Episentrum, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Idham mengatakan KPU menghormati hak setiap warga negara melakukan uji materil terhadap ketentuan dalam UU Pemilu. KPU juga mematuhi apa pun yang menjadi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

ADVERTISEMENT

"Judicial review undang-undang terhadap konstitusi merupakan hak hukum warga negara yang dijamin konstitusi, KPU harus menghormati proses judicial review tersebut," tandas Idham.

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tetap bekerja sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Bahkan, kata dia, saat ini KPU sedang menuntaskan rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kami saat ini sedang memfinalisasi atau menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, jadi tidak terpengaruh sama sekali," pungkas Idham.

Diketahui, ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Pertama, gugatan diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Kedua, diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

NASIONAL
KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

BALI
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

NUSANTARA
Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

NASIONAL
Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon