Jokowi: Anies dengan Muhaimin Cocok, Ganjar dengan Mahfud Cocok, Prabowo Juga Cocok
Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:08 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan tidak memihak dan akan memberikan dukungan kepada semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, demi kebaikan negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah memimpin upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (22/10/2023).
Ketika ditanya apakah Gibran Rakabuming Raka, anaknya, cocok dipasangkan dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, Jokowi menjelaskan bahwa semua pasangan calon yang ikut dalam Pilpres 2024 dianggap cocok.
Presiden Jokowi menyebutkan beberapa nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebagai pasangan yang dianggap sesuai.
Namun, saat menyebut nama Prabowo, Jokowi tidak menyebutkan nama calon wakil presiden, karena sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang akan mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
"Semuanya cocok Pak Anies dengan Pak Muhaimin cocok. Pak Ganjar dengan Pak Mahfud cocok, Pak Prabowo juga cocok," ucap Jokowi.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA
Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres
Dengan total 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 34.992.703 suara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




