ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jelang Daftar di KPU, Gibran Kantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari PN Solo

Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:57 WIB
WP
BW
Penulis: Wijayanti Putri | Editor: BW
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto (Beritasatu.com/Wijayanti Putri )

Solo, Beritasatu.com - Menjelang akhir pendaftaran pasangan capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah mengurus surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana atau dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan, suket tidak pernah sebagai terpidana atas nama Gibran Rakabuming Raka dikeluarkan pada Senin (23/10/2023).

"Surat dikeluarkan Senin sore sekitar jam 4 sore. Kami terima pengajuannya juga di sore hari dan langsung diterbitkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, pengajuan surat tersebut disebutkan untuk mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

"Penerbitannya sesuai dengan permintaan untuk mendaftar sebagai cawapres Pemilu 2024," kata Bambang.

Diketahui, suket tidak pernah dipidana dari PN tempat domisili menjadi salah satu syarat bagi capres maupun cawapres untuk mendaftarkan diri di KPU sebelum ikut berkompetisi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf l Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Persyaratan Capres-cawapres

"Untuk mendapatkan suket itu yang mengajukan harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, sehingga surat keterangan belum pernah jadi terpidana baru bisa diterbitkan atau dikeluarkan," jelas Bambang.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku masih harus melengkapi berkas yang menjadi syarat administrasi untuk mendaftar ke KPU sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi tersebut rencananya mendaftar bersama capres Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023) atau hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

IKN Akan Punya Dapil Khusus pada Pemilu 2029

NASIONAL
KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

KPU Badung Dijatuhi Sanksi Tegas karena Buang Sampah ke Selokan

BALI
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

NUSANTARA
Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

Anggota DPR Minta Audit Total KPU atas Penyewaan Jet Pribadi

NASIONAL
Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

Pilkada Ramai, Partisipasi Politik Warga di Pemerintahan Masih Rendah

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon