ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Intip Visi dan Misi Bakal Capres-Cawapres soal Penegakan HAM

Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:39 WIB
HR
TE
Penulis: Harrist Riansyah | Editor: TCE
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. (Beritasatu.com/Mohamad Said)

Jakarta, Beritasatu.com – Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu isu yang banyak ditunggu masyarakat Indonesia dari bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Saat ini, isu HAM menjadi salah satu fokus setiap pasangan capres-cawapres dalam visi-misi mereka. Berikut adalah visi dan misi bakal capres-cawapres soal HAM:

Anies-Muhaimin

1. Menguatkan Lembaga HAM Nasional.

ADVERTISEMENT

2. Menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

3. Mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM.

4. Memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan sehingga tidak terjadi penyingkiran dari ruang hidup.

5. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota Polri tentang prinsip dan norma HAM dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Ganjar-Mahfud
1. Supremasi hukum progresif dan menjamin HAM dengan memastikan hukum berkeadilan dengan penegakan hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

2. Pelanggaran HAM diselesaikan secara berkeadilan, terutama terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.

3. Kepatuhan terhadap standar HAM untuk aparat penegak hukum khususnya Polri.

Prabowo-Gibran
1. Melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

2. Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

3. Memprioritaskan pembuatan undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum.

4. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat miskin, anak telantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

5. Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

MULTIMEDIA
Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus

Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus

MULTIMEDIA
Komnas HAM Cari Bukti Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Cari Bukti Baru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

NASIONAL
DPR Minta TNI-Polri Sinergi Tangani Kasus Andrie Yunus

DPR Minta TNI-Polri Sinergi Tangani Kasus Andrie Yunus

NASIONAL
Catatan Akhir Tahun HAM Indonesia Versi Amnesty International

Catatan Akhir Tahun HAM Indonesia Versi Amnesty International

NASIONAL
Wakapolri: Polri Terbuka pada Kritik demi Pelayanan Lebih Baik

Wakapolri: Polri Terbuka pada Kritik demi Pelayanan Lebih Baik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon