Resmi Dimulai, Cek Jadwal dan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Selasa, 28 November 2023 | 10:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal kampanye untuk pemilihan umum (pemilu). Informasi rinci terkait jadwal dan peraturan kampanye itu juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan peraturan tersebut telah dijelaskan, peserta kampanye pemilu dapat melaksanakan kampanye sesuai jadwal melalui beberapa media dengan tetap patuh pada prinsip dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dengan resmi dimulainya pelaksanaan kampanye pemilu ini panggung politik akan kembali menjadi sorotan masyarakat karena para calon berlomba-lomba memperkenalkan visi, misi, dan gagasan mereka untuk mendapatkan perhatian masyarakat.
Berikut jadwal dan aturan kampanye pemilu yang dilansir dari dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pelaksanaan kampanye pemilu dengan program atau kegiatan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024: Pelaksanaan kampanye pemilu dengan program atau kegiatan melalui kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga memuat aturan yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh peserta kampanye pemilu. Dalam Pasal 2, dijelaskan kampanye pemilu wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip
- Jujur.
- Adil.
- Berkepastian hukum.
- Tertib.
- Kepentingan umum.
- Terbuka.
- Proporsional.
- Profesional.
- Akuntabel.
- Efektif.
- Efisien.
Selanjutnya, pada Pasal 6 ayat 1,2,3, dan 4 dijelaskan kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye serta diikuti oleh peserta kampanye. Adapun yang dimaksud peserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
Pada Pasal 22 ayat (1) dijelaskan terkait materi kampanye pemilu yang meliputi:
- Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
- Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dilanjutkan pada Pasal 23 dan Pasal 24 yang memuat tentang penjelasan secara rinci terkait ketentuan materi kampanye pemilu yang dapat disampaikan ke publik.
Peserta kampanye pemilu juga wajib memperhatikan Pasal 26 ayat (1) terkait metode kampanye yang dapat dilakukan melalui metode:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Prabowo-Gibran Serahkan Bantuan untuk Palestina
- Media sosial.
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
- Rapat umum.
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




