ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot

Selasa, 28 November 2023 | 15:06 WIB
DA
FB
Penulis: Dian Aprilianingrum | Editor: FMB
Apel siaga pengawasan tahapan kampany Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa 28 November 2023
Apel siaga pengawasan tahapan kampany Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa 28 November 2023 (Beritasatu.com/Dian Aprilia)

Banyumas, Beritasatu.com - Seorang kepala sekolah di Banyumas dicopot dari jabatannya usai terbukti melanggar netralitas pemilu. Sanksi tersebut diberikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan di tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran pemilu.

"Satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyumas sudah kita periksa dan rekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) dan hasil putusannya sudah dilakukan dengan dicopot dari jabatan kepala sekolah dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun," kata Yon kepada wartawan usai apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).

Yon mengungkapkan kepala sekolah tersebut terlibat aktif memobilisasi guru untuk mendukung salah satu peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

"Kepala sekolah terlibat aktif memobilisasi guru-guru untuk memberikan dukungan salah satu calon perseorangan atau DPD di tingkat provinsi," terangnya.

Selain pada ASN, Bawaslu juga telah memeriksa seorang kepala desa yang mengunggah foto di Instagram pemerintah desa sambil menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu berupa foto pose jari.

"Kami juga sudah memeriksa dan memantau satu orang kades di wilayah Baturraden. Karena dia mengunggah foto di IG pemdes terkait dengan simbol-simbol peserta pemilu. Pihak pemdes tersebut sudah menurunkan dari postingan tersebut," jelasnya.

Yon mengimbau agar ASN, perangkat desa, BPD maupun TNI/Polri untuk lebih berhati-hati untuk mengunggah di media sosial. Apalagi hari ini sudah masuk dalam tahapan kampanye.

"Sebelum tanggal 28 November, ketika ada dugaan temuan atau laporan, diproses dan misalkan terbukti, maka hanya akan diteruskan ke masing-masing instansi. Adapun sanksi tergantung instasi tersebut. Tetapi sejak hari ini, ketika sudah masuk masa kampanye dan terbukti melanggar, maka ada saksi baik administrasi maupun pidana pemilu," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon