Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Kepala Sekolah di Banyumas Dicopot
Selasa, 28 November 2023 | 15:06 WIB
Banyumas, Beritasatu.com - Seorang kepala sekolah di Banyumas dicopot dari jabatannya usai terbukti melanggar netralitas pemilu. Sanksi tersebut diberikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan di tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran pemilu.
"Satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyumas sudah kita periksa dan rekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) dan hasil putusannya sudah dilakukan dengan dicopot dari jabatan kepala sekolah dan ditunda kenaikan pangkat selama setahun," kata Yon kepada wartawan usai apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).
Yon mengungkapkan kepala sekolah tersebut terlibat aktif memobilisasi guru untuk mendukung salah satu peserta pemilu.
"Kepala sekolah terlibat aktif memobilisasi guru-guru untuk memberikan dukungan salah satu calon perseorangan atau DPD di tingkat provinsi," terangnya.
Selain pada ASN, Bawaslu juga telah memeriksa seorang kepala desa yang mengunggah foto di Instagram pemerintah desa sambil menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu berupa foto pose jari.
"Kami juga sudah memeriksa dan memantau satu orang kades di wilayah Baturraden. Karena dia mengunggah foto di IG pemdes terkait dengan simbol-simbol peserta pemilu. Pihak pemdes tersebut sudah menurunkan dari postingan tersebut," jelasnya.
Yon mengimbau agar ASN, perangkat desa, BPD maupun TNI/Polri untuk lebih berhati-hati untuk mengunggah di media sosial. Apalagi hari ini sudah masuk dalam tahapan kampanye.
"Sebelum tanggal 28 November, ketika ada dugaan temuan atau laporan, diproses dan misalkan terbukti, maka hanya akan diteruskan ke masing-masing instansi. Adapun sanksi tergantung instasi tersebut. Tetapi sejak hari ini, ketika sudah masuk masa kampanye dan terbukti melanggar, maka ada saksi baik administrasi maupun pidana pemilu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




