ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TKN Sebut Bawaslu Jakarta Pusat Tak Berhak Putuskan Gibran Langgar Pergub

Jumat, 5 Januari 2024 | 10:14 WIB
CS
MF
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: DIN
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional sebagai lembaga pengawas pemilu. Hal itu lantaran surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan pembagian susu di area car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabumbing Raka, Hinca Pandjaitan menilai Bawaslu Jakpus melakukan tindakan yang di luar kewenangannya. Sebab, Bawaslu Jakpus tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar pergub.

"Kami berpandangan bahwa teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat patut diduga dalam menangani kasus ini tidak profesional sehingga di masyarakat lewat media muncul informasi yang menyesatkan yang seolah-olah ada putusan yang menyatakan saudara Gibran bersalah, padahal sama sekali tidak," ujar Hinca dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

ADVERTISEMENT

TKN berpandangan, Bawaslu Jakpus dalam melakukan pengawasan seharusnya mengacu kepada peraturan perundangan terkait pemilu, seperti Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Keputusan Bawaslu Nomor 169 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Sementara itu, merespons surat rekomendasi tersebut, TKN telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karena tindakan teman-teman Bawaslu unprofessional, tidak profesional. Maka jalurnya adalah ke DKPP. Untuk apa? Untuk mengingatkan para teman-teman yang berfungsi mengawasi, menjalankan, tugasnya secara benar, secara profesional, seturut dengan etika dan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku," ujar Hinca.

Ia menjelaskan, Bawaslu Jakpus patut mendapatkan hukuman karena ketidakprofesionalan tersebut.

"Hukuman yang pantas itu disediakan di jalur pemilu adalah DKPP. Itulah sebabnya kita melaporkan ke DKPP untuk memastikan agar pengawas tetap bersih tetap profesional dalam menjalankan tugasnya," tutur Hinca.

Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan pelanggaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024. Bawaslu Jakpus kemudian meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

TKN menegaskan Gibran tak melakukan pelanggaran. TKN juga meluruskan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakpus terkait pembagian susu di area CFD oleh Gibran yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanya sekadar rekomendasi, bukanlah putusan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon