Masa Tenang Pemilu 2024, DKI Jakarta Bersih dari APK
Minggu, 11 Februari 2024 | 14:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masa tenang Pemilu 2024 sudah dimulai dari hari ini, Minggu (11/02/2024) hingga Selasa (13/02/2024). Di masa tenang ini alat peraga kampanye atau APK harus dicopot.
Pencopotan APK berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat (7) tentang alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari pemungutan suara. Diketahui, pencopotan atau penurunan APK sudah mulai dilakukan sejak Minggu tengah malam.
Berdasarkan pantauan B-Universe, alat peraga kampanye di kawasan Manggarai, Rasuna Said hingga Gatot Subroto sudah tidak terlihat. Bahkan di fly over Pancoran yang tadinya dipenuhi dengan alat peraga kampanye berbagai ukuran sudah diturunkan.
Namun, di sejumlah titik yang dekat pemukiman warga ataupun di jalan-jalan kecil masih terlihat alat peraga kampanye. Berdasarkan pantauan, alat peraga yang masih terpasang kebanyakan berukuran kecil dan dipasang di pohon atau tiang listrik.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui telah mengerahkan 2.300 personel Satpol PP untuk melaksanakan penurunan apk. Selain jalan protokol, penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang, jembatan penyeberangan orang, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum di Jakarta.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan seluruh wilayah di DKI Jakarta akan bersih dari APK, pada masa tenang kampanye Pemilu 2024. Penurunan APK yang terpasang akan dilakukan pada Minggu (11/2/2024), tepat pukul 00.00 seiring dengan telah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, pada Sabtu (10/2/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




