Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang
Senin, 12 Februari 2024 | 10:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan tegas kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, 11-13 Februari 2024. Larangan kampanye juga berlaku di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan pihaknya menggunakan patroli siber untuk memantau aktivitas peserta pemilu di media sosial. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan masa tenang, dan menanggulangi pelanggaran hukum seperti hasutan dan fitnah.
"Ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, dikutip dari Antara.
Lolly menjelaskan akun media sosial yang terdaftar di KPU harus turun selama periode ini, dan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
"Untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lolly juga mengingatkan peserta pemilu tentang larangan memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara.
Money politics atau praktik memberi uang atau barang untuk kepentingan kampanye, dianggap sebagai pelanggaran pemilu dengan sanksi pidana pemilu hingga empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga dilarang. Bawaslu berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi potensi pelanggaran tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




