H-2 Pencoblosan, Ratusan APK Terpampang di Mimika Diturunkan Bawaslu
Senin, 12 Februari 2024 | 18:02 WIB
Timika, Beritasatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersama Satpol PP menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang di jalan-jalan utama pada Senin (12/2/2024).
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, mengatakan, APK mestinya sudah diturunkan sejak masa tenang pada 10 Februari. Namun, para peserta pemilu mengabaikan APK mereka terpampang hingga H-2 jelang pencoblosan.
"Kami fokuskan penertiban di jalan-jalan utama karena ini sudah masa tenang, bahkan sudah lewat dua hari, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye oleh peserta pemilu," kata Diana di Timika, Senin.
Menurut Diana, Bawaslu terpaksa harus melibatkan Satpol PP menurunkan ratusan APK peserta pemilu lantaran tidak mematuhi imbauan yang sudah disampaikan tiga kali.
Jauh sebelumnya, kata Diana, Bawaslu juga telah mengimbau peserta pemilu menurunkan APK tidak berizin, terpasang di kawasan yang dilarang, dan di luar dapil caleg. Namun, dia menyayangkan imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Harusnya dinas perizinan juga meminta Satpol PP melakukan penertiban karena beberapa caleg sudah memberikan jaminan pembongkaran ke dinas,” ungkapnya.
Diana mengingatkan, sebenarnya ada sanksi atas pelanggaran mengenai alat peraga kampanye sesuai peraturan Bawaslu.
"Kalau tidak diturunkan, peserta pemilu bisa kena sanksi karena imbauan sudah sampai tiga kali. Sesuai peraturan Bawaslu itu ada denda maupun hukuman penjara," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




