ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024 dan Calon Independen

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:06 WIB
HH
DM
Penulis: Helmut Timothy Hansel | Editor: DM
Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat pada konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2024.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat pada konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2024. (Beritasatu.com/Helmut Timothy Hansel)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (27/2/2024), telah membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan pencalonan perseorangan alias independen pada November mendatang. Pendaftaran dibuka hingga Sabtu (16/11/2024).

"Tahapan awal yang perlu dipersiapkan adalah terkait dengan pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengatakan, pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dari dalam negeri untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan tingkatannya dari provinsi untuk gubernur, kabupaten/kota untuk bupati, wakil bupati, atau pemilihan wali kota dan wakil, sedangkan untuk pemantau dari luar negeri mendaftarkan pada KPU atas rekomendasi kementerian terkait.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pemantau pilkada dari luar negeri mendaftar pada KPU atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," kata Yulianto.

Dia menambahkan, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon