Menko PMK Harap MK Berikan Keputusan Terbaik untuk Bangsa
Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan keputusan terbaik. Dia meyakini, MK sebagai lembaga tertinggi di Indonesia akan memberikan keputusan terbaik untuk bangsa.
"Mudah-mudahan keputusan MK yang terbaik untuk bangsa. Apa pun keputusannya karena MK adalah lembaga hukum tertinggi di negara kita, yang keputusan final tidak bisa diganggu gugat. Mudah-mudahan memberikan keputusan terbaik untuk bangsa," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Senin (22/4/2024).
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 berlangsung secara terbuka di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) dan dimulai pukul 09.00 WIB. MK akan membacakan putusan dua sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama, yakni gedung MKRI 1 lantai 2.
Dua perkara ini diajukan pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara itu, MK menegaskan tidak menemukan bukti cawe-cawe atau keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK menilai dalil paslon Anies-Muhaimin soal cawe-cawe Jokowi pada Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Daniel dalam sidang tersebut.
MK, kata Daniel, mempermasalahkan tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud, termasuk bukti tindakan cawe-cawe. MK mengakui pemohon mengajukan bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe sebagaimana disampaikan dalam rekaman video berita dari media massa.
"Namun, pernyataan demikian tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.
Selain itu, kata Daniel, MK juga tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pilpres 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan cawe-cawe dari Jokowi.
Daniel mengungkapkan tidak ada korelasi antara cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




