ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Petahana yang Maju di Pilgub 10 Provinsi Sangat Rawan Korupsi

Senin, 26 Februari 2018 | 09:52 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Beritasatu.com)

Jakarta - Indonesia Budget Center (IBC) mengungkapkan 10 dari 17 provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 tergolong rawan korupsi. Pasalnya, di 10 provinsi ini petahana kembali ikut kontestasi.

"Dari 17 provinsi yang ikut pilkada, 10 provinsi termasuk daerah yang sangat rawan korupsi," ujar Deputi IBC Ibeth Koesrini di Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu (25/2).

10 provinsi tersebut adalah Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Maluku, Papua dan Maluku Utara.

Ibeth menjelaskan majunya petahana membuka ruang pemanfaatan APBD dan berbagai fasilitas negara yang diarahkan untuk menguntungkan pribadi. "Mereka punya peluang melakukan abuse of power. Ada relasi kekuasaan di lingkungan pemerintah pusat dan daerah," katanya.

ADVERTISEMENT

Petahana, berdasarkan definisi IBC, tidak sebatas petahana eksekutif, tetapi juga petahana legislatif dan TNI-Polri serta aparatur sipil negara (ASN). Petahana eksekutif mencakup gubernur, wakil gubernur, wagub dua periode, ketua DPD atau di DPC, menteri, mantan menteri, petahana bupati atau wabup, petahana wali kota atau wakil wali kota dua periode. Sedangkan, yang termasuk petahana legislatif adalah anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta legislatif sebagai vote getter.

"Legislatif yang menjadi vote getter biasanya menjadi tim pemenangan atau juru kampanye di parpol, maupun suami atau istri mereka yang menjadi kontestan di pilkada," terangnya.

Selain eksekutif dan legislatif petahana, kata Ibeth, daerah dikatakan sangat rawan korupsi jika TNI aktif dan ASN ikut maju di pilkada. ASN bisa terdiri dari sekda, rektor kampus negeri, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), birokrasi eselon 1 dan 2.

Untuk daerah berkategori rawan korupsi, lanjut Ibeth, aktor-aktor yang ikut pilkada adalah mantan eksekutif nonwilayah pilkada, mantan kepala daerah, kepala daerah sebagai vote getter, mantan TNI, mantan polri, istri atau suami wali kota atau petahana.

"Ada lima provinsi termasuk daerah yang berkategori rawan korupsi, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan," katanya.

Sementara untuk kategori sedang, kata Ibeth, adalah daerah pilkadanya diikuti oleh non-pejabat, PNS, eselon 3 ke bawah, pengusaha dan profesi lainnya. "Ada dua provinsi yang masuk berkategori sedang, yakni Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara," kata dia.

Untuk pilkada kabupaten/kota, IBC mencatat ada 115 pilkada kabupaten dan kota. Dari 115 daerah tersebut, terdapat 95 daerah yang masuk kategori sangat rawan korupsi, 35 daerah yang rawan korupsi dan 29 daerah yang masuk dalam kategori sedang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon