ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Sebut OSO Dicoret dari DCT Pemilu 2019

Kamis, 20 September 2018 | 17:35 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Oesman Sapta Odang.
Oesman Sapta Odang. (B1/Primus Dorimulu)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan nama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat.

OSO dicoret karena belum menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus (Ketum) Hanura sampai dengan Rabu, 19 September 2018. Nasib yang sama juga dialami oleh Victor Juventus G May yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Papua Barat. Victor juga dikabarkan masih menjadi pengurus suatu parpol.

"Ada dua orang saja yang menjadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Keduanya yakni Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta," ujar Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

OSO dan Victor, kata Ilham belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Padahal, Peraturan KPU mensyaratkan pengurus parpol yang menjadi calon anggota DPD harus mengundurkan sebelum penetapan DCT.

ADVERTISEMENT

"Untuk calon anggota DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri) dari parpol dan melaporkan pengunduran dirinya,sampai saat ini tetap kita coret," tegas Ilham.

Syarat larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD. Norma ini dimasukkan ke PKPU sebagai dampak dari putusan MK
Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 soal larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Putusan MK Nomor 30 ini terkait uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'.

Adapun pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa frasa 'pekerjaan lain' harus mencakup makna pengurus parpol mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
OSO Sebut Amnesti Hasto Bukan karena Kedekatan Prabowo dan Megawati

OSO Sebut Amnesti Hasto Bukan karena Kedekatan Prabowo dan Megawati

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon