ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Minta Kemkumham Segera Undangkan Revisi PKPU Pencalonan

Jumat, 21 September 2018 | 15:22 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Ilustrasi proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).
Ilustrasi proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). (Antara)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) segera mengundangkan dua Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan DPRD, DPRD, dan DPD. Dua PKPU itu telah diuba sebagai dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan eks koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Kami meminta Menteri Hukum dan HAM secepat mungkin mengundangkan revisi PKPU," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (21/9). Dua PKPU yang dibatalkan MA adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Dari dua PKPU tersebut, norma yang dibatalkan adalah larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg. "Larangan mantan koruptor memang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan putusan MA," ujar dia.

Dengan adanya putusan MA, KPU akhirnya meloloskan 38 eks koruptor yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat ke daftar calon tetap. Eks koruptor yang masuk DCT hanya yang mengajukan gugatan ke Bawaslu dan gugatannya dikabulkan Bawaslu serta yang bersangkutan tidak ditarik oleh partai.

ADVERTISEMENT

"Yang sudah diganti parpol dan tidak mengajukan sengketa tidak kami akomodasi," ujar Ilham. Dikatakan, pengundangan revisi PKPU itu penting agar para caleg eks napi korupsi segera melengkapi berkas-berkas pencalonannya. Pasalnya, KPU memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk melengkapi berkas pencalonan setelah revisi PKPU diundangkan.

KPU, kata Ilham, sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada KPU daerah sebagai panduan teknis untuk menindaklanjuti putusan MA dan putusan Bawaslu. "SE itu bagi calon yang sudah melakukan ajudikasi tetapi belum sempat melakukan iklan atau pernyataan bahwa dia mantan napi kasus korupsi. SE bisa digunakan sampai menunggu PKPU yang baru diundangkan," kata dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon