ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peluang Penundaan Pemilu atau Jokowi 3 Periode Sudah Tertutup

Minggu, 20 Maret 2022 | 23:04 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Adi Prayitno.
Adi Prayitno.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, peluang terwujudnya penundaan pemilu atau Jokowi 3 periode sudah tertutup pasca-PDIP menarik dukungan untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas, yakni menghadirkan pokok-pokok haluan negara atau PPHN. Menurut Adi, sudah mustahil terjadi amendemen UUD 1945 pada periode MPR 2019-2024.

"Dukungan PDIP sangat signifikan karena jumlah anggotanya banyak sehingga peluang penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden atau masa jabatan 3 periode sudah tertutup," ujar Adi saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi

Menurut Adi, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa terwujud jika dilakukan amendemen konstitusi. Sementara wacana amendemen UUD 1945 yang terjadi di MPR selama ini hanya terkait PPHN dan belum ada keputusan apapun karena masih banyak fraksi yang menolaknya.

ADVERTISEMENT

"Penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden itu kan hanya wacana di luar MPR dan fraksi pendukungnya juga tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan amandemen UUD 1945," kata dia.

Lebih lanjut, Adi mengingatkan agar MPR tidak melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas karena akan menjadi kontak pandora. Menurut dia, pihak-pihak yang ‘ngotot’ mendorong penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden bisa memanfaatkan amandemen terbatas tersebut.

"Jadi, alasan PDIP sudah tepat karena akan ada penunpang gelap dan juga memang sudah akan memasuki tahun politik. Jadi para elite politik lebih baik fokus saja mempersiapkan pemilu 2024 dan hentikan wacana-wacana yang kontraproduktif, melanggar konstitusi dan mengkhianati semangat reformasi," kata Adi.

Berdasarkan dinamika politik terakhir, PPP dan Nasdem juga sepakat untuk menunda amendemen UUD 1945 terbatas dalam rangka menghadirkan PPHN pada periode MPR 2019-2024. Hal ini menambah jumlah fraksi yang menolak amendemen UUD 1945 terbatas pada periode ini, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem dan PPP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon