Hasil Lengkap Rapat DPR, KPU, dan Pemerintah soal Pemilu
Senin, 16 Mei 2022 | 19:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota komisi II DPR Guspardi Gaus membeberkan hasil lengkap konsinyering antara DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (13/5/2022). Guspardi mengatakan rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepahaman soal tahapan dan anggaran Pemilu 2024 untuk nantinya diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp 76 triliun. Angka tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari usulan awal KPU sebesar Rp 86 triliun. "Dari Rp 86 triliun jadi Rp 76 triliun ini pun kita sudah mencoba untuk mengkritisi meminta juga supaya dilakukan penghematan untuk dibawa ke RDP," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Durasi masa kampanye Pemilu 2024. Sebelumnya, kata Guspardi, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, pemerintah merekomendasikan 90 hari dan Komisi II menyampaikan 60-75 hari. "Akhirnya kesimpulan semua anggota fraksi di DPR minta durasi kampanye adalah 75 hari," ujarnya.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Bersatu Sulit Usung Ridwan Kamil sebagai Cawapres
Guspardi mengatakan terdapat catatan penting yang disampaikan dalam konsinyering terkait durasi 75 hari masa kampanye ini, yakni tentang pengadaan logistik dan durasi sengketa pemilu. Menurutnya, dua persoalan itu jika bisa diakomodasi, maka durasi masa kampanye bisa dilakukan selama 75 hari.
"Hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan Presiden juga diminta untuk bisa mengeluarkan Keppres dalam mendukung logistik pemilu 2024," ucapnya.
Sementara itu, terkait sengketa pemilu merupakan ranah Bawaslu Bawaslu dan PTUN di Mahkamah Agung (MA). DPR, menurut Guspardi, nantinya akan melakukan pertemuan dengan ketua MA untuk membahas waktu sengketa agar lebih singkat, sehingga bisa dilakukan masa kampanye selama 75 hari.
Baca Juga: Denny JA: Koalisi Indonesia Bersatu, Siap ke Pilpres 2024
"Karena itu catatan 75 hari ini bisa dilakukan jika difasilitasi untuk mempersingkat proses sengketa di PTUN," tambah Guspardi.
Terakhir, Guspardi mengatakan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik atau e-voting pada Pemilu 2024. Pasalnya, infrastruktur teknologi informasi belum merata. Pemungutan suara masih menggunakan sistem seperti pada Pemilu 2019.
"Kita lihat Indonesia bukan hanya Pulau Jawa dan di Jawa pun masih ada hal-hal berkaitan pendukung digitalisasi belum sempurna seperti masalah internet, masalah Wifi, apalagi di luar Jawa, sehingga keputusan yang kita ambil tetap menerapkan sistem seperti Pemilu 2019," kata Guspardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




