Anggaran dan Tahapan Pemilu 2024 Bakal Diputuskan pada 30 Mei
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas anggaran dan tahapan Pemilu 2024 pada 30 Mei 2022 mendatang. Menurut Saan, besar kemungkinan RDP tersebut juga langsung memutuskan anggaran dan tahapan Pemilu 2024.
"Seusai dengan rapat internal, kita agendakan RDP pada tanggal 30 Mei yang akan datang. Karena kita ingin PKPU Tahapan dan Anggaran ini bisa selesai di bulan Mei," ujar Saan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU Temui Kapolri
Saan mengatakan, RDP tersebut secara umum nanti akan mematangkan hasil konsinyering antara DPR dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri pada 13 Mei 2022 yang lalu. DPR, kata dia, nantinya akan meminta KPU menyampaikan hasil simulasi terhadap salah satu tahapan penting Pemilu 2024, yakni durasi kampanye yang sudah disepakati 75 hari.
"Simulasinya kan nanti kan kita tanya pas rapat-rapat. Hasil dari KPU simulasinya seperti apa, kalau kampanye 75 hari KPU menyimulasikan seperti apa, apakah memang KPU secara teknis memungkinkan dengan kampanye 75 hari," jelas Saan.
Baca Juga: Kesepakatan Sementara soal Kampanye dan Anggaran Pemilu 2024
Diketahui, DPR, penyelenggara pemilu dan Kemendagri telah menyepakati tiga hal terkait Pemilu 2024 hal dalam rapat konsinyering pada 13 Mei 2022 lalu. Pertama, durasi kampanye disepakati selama 75 hari dengan catatan waktu pengadaan logistik dan sengketa pemilu dipersingkat.
Kedua, anggaran Pemilu Serentak 2024 disepakati Rp 76,6 triliun. Anggaran ini merupakan hasil rasionalisasi dari usulan awal KPU, yakni Rp 86,6 triliun. Anggaran pemilu akan dialokasikan secara bertahap dari APBN, mulai tahun 2022 hingga 2025.
Baca Juga: Catat! Ini Rencana Tahapan Pemilu 2024 hingga Akhir Tahun 2022
Ketiga, rapat konsinyering juga menyepakati digitalisasi pemilu tetap dilakukan pada Pemilu 2024 dengan memaksimalkan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan KPU dan Bawaslu saat ini. Namun, DPR, penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga sepakat bahwa e-voting atau pemungutan suara secara elektronik belum diterapkan pada Pemilu 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




