Rumah Demokrasi Dorong Perppu untuk Selaraskan Jadwal Pilpres dan Pilkada
Senin, 6 Juni 2022 | 20:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rumah Demokrasi mendorong dibentuknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelaraskan jadwal pemilu, termasuk Pilpres dengan pilkada.
Hal ini mengingat pemilu dan pilkada diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, tetapi tidak dalam satu alur pemikiran yang terhubung dalam keserentakan pemilu.
"Perppu ini diharapkan dapat membuat jadwal tidak bertabrakan satu sama lain antara tahapan pemilu dan pilkada. Meskipun demikian Rumah Demokrasi memberikan catatan agar perppu yang dikeluarkan hanya pada tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dianggap kurang sinkron dan tidak melebar kepada isu-isu substansi lainnya," kata pendiri Rumah Demokrasi, Ramdansyah dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: DPR dan KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
Ramdansyah menjelaskan, pembentuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat itu belum memiliki konsep keserentakan pemilu. Demikian pula dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengantisipasi potensi keserentakan pilkada di tahun 2024.
Padahal, katanya, pembentukan perppu merupakan pertimbangan hukum putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, adanya kemungkinan pemilu serentak, maka penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk UU untuk memutuskan. Ada sejumlah kriteria untuk membuat UU itu antara lain agar pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
Menurut Ramdansyah, pembentukan perppu merupakan salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan mengantisipasi benturan jadwal antara pemilu legislatif, pemilu presiden dan pilkada yang digelar secara serentak. Dikatakan, pemilu sudah sepatutnya pasti dalam proses, tetapi tidak pasti dalam hasil.
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76,6 Triliun, Ini Perinciannya
Terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan jadwal pemilu. Pertama, terkait sengketa tata usaha negara yang membutuhkan waktu untuk inkrah. Terkait hal itu, KPU dan Bawaslu dalam posisi harus menunggu putusan pengadilan tata usaha negara, yang sangat mungkin menambah jumlah calon dan mempengaruhi desain surat suara. Kedua, terkait percetakan surat suara yang terpusat hanya di beberapa titik. Di saat yang bersamaan antara masa kampanye juga sedang berlangsung pencetakan dan pendistribusian surat suara yang menunggu putusan inkrah pengadilan mengenai ada atau tidaknya tambahan calon.
"Ketiga, distribusi surat suara dan formulir rekap suara. Pendeknya, masa kampanye harus mempertimbangkan distribusi surat suara dan alat perlengkapan lainnya selama tengat. Jangan sampai terjadi penundaan pemilu yang disebabkan belum sampainya perangkat tersebut di sejumlah pelosok daerah," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




