Muncul Duet Budi Djiwandono-Kaesang di Pilgub Jakarta, Ini Tanggapan Gibran
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:26 WIB
Solo, Beritasatu.com - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait beredarnya isu duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta 2024. Gibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak, ada di tangan adik bungsunya itu.
"Tanya Kaesang," ujar Gibran saat ditemui awak media di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Pajang Poster Djiwandono-Kaesang untuk Pilgub Jakarta, Raffi Ahmad: Semangat Anak Muda
Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, Gibran kembali menyerahkan kepada Kaesang dan PSI.
"Oh ya keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidaknya ya. Tanyakan saja. tanyakan ke teman-teman PSI," katanya.
Dengan keputusan MK tersebut Gibran juga tak memungkiri saat ini sangat terbuka luas kesempatan anak muda untuk berkiprah di dunia politik dan berpeluang menjadi kepala daerah.
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucapnya.
Baca Juga: Gerindra Siapkan Budi Djiwandono untuk Pilgub Jakarta
Putusan MK bernomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Kini untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun. Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa “Terhitung Sejak Pelantikan” pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




