ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cegah Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta 2024, Ini yang Bakal Dilakukan KPU DKI

Jumat, 13 September 2024 | 14:20 WIB
AC
SL
Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: LES
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari. (Beritasatu/Agnes Valentina)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal melakukan sosialisasi untuk mencegah gerakan coblos 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub 2024. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI, Jumat (13/9/2024).

"Kalau dari KPU sendiri tentunya sosialisasi terus kami lakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu juga agar masyarakat menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar," ungkap Astri kepada awak media. 

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, timbulnya gerakan itu juga menjadi salah satu tugas KPU untuk bisa mencegah dan lebih memerhatikan seluruh lapisan masyarakat jelang Pilkada 2024. Astri berharap agar masyarakat DKI bisa mengikuti dan berpartisipasi dengan benar dan baik pilgub nanti,

"Kami yakin, kami optimistis bahwa warga DKI Jakarta sekarang cerdas-cerdas, kritis-kritis, dan semuanya bisa menilai ketiga paslon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka," tuturnya. 

Dia optimistis dengan melihat profil warga DKI Jakarta, yang saat ini semakin berkembang, melek digital dan sebagainya. “Justru itu yang membuat masyarakat Jakarta justru semakin kritis dalam memilih siapa yang akan memimpin Jakarta 5 tahun ke depan," terangnya. 

Astri juga menegaskan jika ada pihak yang menggunakan politik uang dalam gerakan tersebut, maka akan sanksi pidana yang akan diberikan. 

"Kalau politik uang itu kan jelas jelas pidana ya, dan juga misalnya, jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak. Namun, jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon