2 Bapaslon Pilbup Kediri Dipastikan Penuhi Syarat
Senin, 16 September 2024 | 18:32 WIB
Kediri, Beritasatu.com - Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dipastikan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua bapaslon itu adalah Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi) dan Deny Widyanarko-Mudawamah (Deny-Mudawamah). Keduanya siap ditetapkan sebagai calon pasangan di Pilbup Kediri periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, kedua bapaslon telah memenuhi syarat setelah menjani serangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan.
"Setelah kita cek semuanya bahwa dua pasangan calon sama-sama memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri. Keduanya tidak ada perbaikan dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat," kata Nanang, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (16/9/2024).
Nanang menyampaikan, sebelum dinyatakan memenuhi syarat, kedua bapaslon tersebut sempat mendapat beberapa catatan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan. Sejumlah catatan perbaikan itu muncul seperti laporan pajak, foto, dan hal lainnya.
Setelah melakukan perbaikan, KPU Kabupaten Kediri menetapkan dua bapaslon itu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup Kediri 2024. "Hingga pada tahap akhir setelah ada perbaikan dinyatakan keduanya memenuhi syarat," pungkasnya.
Sesuai tahapan Pilkada 2024, kedua bapaslon akan ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilbup Kediri 2024 pada 22 September mendatang. Hingga pada 27 November 2024 nanti, akan tiba saatnya untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara Pilbup Kediri 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




