ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Tetapkan 2 Paslon Bertarung pada Pilbup Kediri 2024

Minggu, 22 September 2024 | 18:21 WIB
AF
IC
Penulis: Anis Firmansah | Editor: CAH
KPU Kabupaten Kediri seusai menggelar pleno penetapan pasangan calon Pilbup Kediri 2024.
KPU Kabupaten Kediri seusai menggelar pleno penetapan pasangan calon Pilbup Kediri 2024. (Beritasatu.com/Anis Firmansah)

Kediri, Beritasatu.com - KPU Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menetapkan dua pasangan calon (paslon) akan bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2024. Mereka adalah petahana Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi) dan Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah).

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, mengatakan setelah penetapan paslon ini, keduanya akan diundi untuk mengambil nomor urut guna pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Selanjutnya dua paslon akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024, pukul 19.00 WIB bertempat di gedung Bagawanta Bahari, " kata Nanang setelah menggelar pleno penetapan paslon, Minggu (22/9/2024).

ADVERTISEMENT

Nanang menyampaikan, KPU telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan kepada kedua paslon, mulai dari syarat administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tanggapan masyarakat. Sebagai persyaratan lanjutan, kedua paslon bupati dan wakil bupati Kediri 2024 itu juga diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) maksimal pada 24 September 2024.

Selanjutnya, KPU juga memberikan batasan waktu kepada dua paslon untuk melakukan kampanye selama 60 hari mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon