ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Tindak Oknum Kades Tidak Netral pada Pilbup Malang 2024

Sabtu, 2 November 2024 | 06:34 WIB
DF
IC
Penulis: Didik Fibrianto | Editor: CAH
Tim hukum paslon calon bupati dan calon wakil bupati Malang Lathifah Shohib saat melaporkan ketidaknetralan kepala desa ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Tim hukum paslon calon bupati dan calon wakil bupati Malang Lathifah Shohib saat melaporkan ketidaknetralan kepala desa ke Bawaslu Kabupaten Malang. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Malang, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menindak seorang oknum Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Agus Harianto yang diduga tidak netral selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kepala desa tersebut dinyatakan tidak netral dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan beserta barang bukti yang ditemukan pelapor, kepala desa tersebut terbukti tidak netral pada Pilbup Malang. 

Baca Juga: Pilbup Malang Memanas, Peraga Kampanye Sanusi-Lhatifah Shohib Dirusak Orang Tak Dikenal

"Terbukti tidak netral, akan tetapi belum masuk pada ranah pidana pemilihan sehingga kami teruskan sebagai pelanggaran Undang-Undang Desa,” kata Hazairin kepada wartawan, Jumat ( 1/11/2024). 

Menurut Hazairin sebelum diputuskan tidak netral, pihaknya bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penelitian maupun pemeriksaan setelah menerima laporan jika kepala desa tersebut mendukung paslon bupati dan calon wakil bupati Malang Gunawan HS-Umar Usman (GUS).

“Keputusan ini adalah kesimpulan dari rapat pembahasan di Gakkumdu,” tandasnya. 

ADVERTISEMENT

Setelah dinyatakan terbukti tidak netral, Bawaslu Kabupaten Malang masih melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke bupati Malang dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Selanjutnya hari ini kami akan menindaklanjuti laporan dengan mengirimkan rekomendasi terkait hasil Gakkumdu kepada bupati Malang untuk kemudian ditembuskan kepada menteri dalam negeri melalui direktur jenderal bina desa dan direktur jenderal otonomi daerah," ujarnya. 

Temuan kasus kepala desa tidak netral tersebut dilaporkan tim hukum pemenangan paslon calon bpati dan wakil bupati Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) Rudi Santoso, pada Rabu (23/10/2024). Dalam laporannya, tim hukum paslon Salaf juga memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kepala desa secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media mendukung salah satu paslon.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon