ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Temanggung Copot Ribuan Alat Peraga Kampanye

Minggu, 24 November 2024 | 23:55 WIB
PS
BW
Penulis: Priyo Budi Santoso | Editor: BW
Bawaslu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat umum, Minggu 24 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat umum, Minggu 24 November 2024. (Beritasatu.com/Priyo Budi Santoso)

Temanggung, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye (BH), dan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang di tempat umum. Pencopotan paksa secara menyeluruh di semua wilayah ini dilakukan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran pada masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak 7.121 APK pasangan calon gubernur Jateng maupun bupati Temanggung yang masih terpasang di sejumlah jalan ataupun tempat umum dilakukan pencopotan oleh tim gabungan. Dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan, satu persatu mereka mencopot semua APK, BK, maupun APS yang masih terpasang di seluruh wilayah Temanggung.

"Kita dari tim gabungan terdiri dari unsur KPU, TNI, Polri, dinas perhubungan, Satpol PP dan juga tim dari pemenangan paslon baik gubernur dan bupati melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan juga stiker branding di angkutan," kata Ketua Ketua Bawaslu Roni Novriandi saat ditemui di sela-sela pembersihan APK pada Minggu (24/11/2024).

Roni menambahkan, sebelum dilakukan pembersihan atau pencopotan oleh petugas, sebelumnya semua tim pemenangan paslon baik gubernur maupun Bupati sudah diberikan himbauan untuk membersihkan secara mandiri. Namun, jika pada di masa tenang masih terdapat APK yang terpasang akan dilakukan pencopotan.

ADVERTISEMENT

Dengan pembersihan APK, BK dan APS ini diharapkan tahapan pilkada dapat berjalan dengan nyaman, lancar dan aman. Setelah di copot dan diangkut menggunakan truk, selanjutnya APK tersebut akan dibawa ke kantor Bawaslu dan kemudian di buang di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon