MK Hentikan Pengujian UU Selama Tangani Sengketa Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 | 17:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara persidangan pengujian undang-undang (PUU) selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024.
"PUU sementara ditangguhkan. Memang ada peraturan MK, ketika ada penanganan yang bersifat khusus, PHPU pileg, pilpres, dan pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditunda," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Kewenangan MK untuk menunda sidang pengujian undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Pasal 82 PMK 2/2021 tersebut mengatur bahwa apabila MK melaksanakan kewenangan lain yang bersamaan dengan tahapan perkara pengujian undang-undang, maka tahapan persidangan perkara pengujian undang-undang akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain tersebut.
"Selama ini, pengujian undang-undang selalu ditangguhkan terlebih dahulu," imbuh ketua MK.
Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan penangguhan tersebut akan berakhir. Namun, berdasarkan laman resmi MK, sidang pengujian undang-undang masih dijadwalkan hingga tanggal 3 Desember 2024.
Sementara itu, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang waktu 27 November—18 Desember 2024.
BACA JUGA
MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal, Modelnya Setuju dan Tidak Setuju
Merujuk pada PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada dijadwalkan pada tanggal 24—26 Februari dan 7—11 Maret 2025.
Di sisi lain, MK juga telah menjatuhkan putusan sela untuk salah satu perkara pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian formal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam amar putusan sela tersebut, MK menyatakan menunda pemeriksaan persidangan perkara tersebut sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




