ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apakah Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya

Rabu, 27 November 2024 | 20:08 WIB
AA
AP
Penulis: Ahmad Fauzan Akbar | Editor: ADP
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (tengah), bersama Rano Karno (kanan), dan Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Lies Hartono atau Cak Lontong (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu 27 November 2024.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (tengah), bersama Rano Karno (kanan), dan Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Lies Hartono atau Cak Lontong (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, Rabu 27 November 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Pilkada Jakarta 2024 berpeluang akan berlangsung dua putaran. Padahal, perhitungan cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei menempatkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di urutan pertama pada Pilkada Jakarta 2024, mengapa demikian?

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengeluarkan data bahwa Pramono-Rano berhasil menang dengan 49,86%, sedangkan Ridwan Kamil dan Suswono mendapat 39,54%, sedangkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 10,60% dari total suara masuk 99% berdasarkan data 27 November 2024, 18.40 WIB. 

Meskipun hasil dari quick count bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun melihat selisih yang sangat tipis, Jakarta berpotensi melangsungkan pilkada dua putaran.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, hanya Jakarta yang berpeluang melaksanakan pilkada dua putaran. Aturan terkait peluang pilkada dua putaran di Jakarta tercantum dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 107 ayat (1) dan 109 ayat (1)

Syarat dan Tahapan Pilkada Jakarta Putaran Kedua 

Menurut peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (1) dan (2), syarat Jakarta bisa melangsungkan putaran kedua apabila dari ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, salah satu pasangan calon tersebut belum mencapai perolehan suara sebanyak 50% (lima puluh persen). 

Pada pemilihan putaran kedua, hanya pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yang bisa mengikuti proses putaran kedua. Selain itu, untuk tahapan putaran kedua berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (3) menyebutkan akan ada pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan, melakukan kampanye untuk menajamkan visi, misi, dan program. 

Tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara putaran kedua dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelahnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang meraih suara terbanyak yang akan memenangkan pemilihan tersebut. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

NASIONAL
Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

NASIONAL
Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

NASIONAL
Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

NASIONAL
Wacana Pilkada lewat DPRD, Rektor UII: Ini Pembajakan Demokrasi

Wacana Pilkada lewat DPRD, Rektor UII: Ini Pembajakan Demokrasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT