Apakah Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya
Rabu, 27 November 2024 | 20:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pilkada Jakarta 2024 berpeluang akan berlangsung dua putaran. Padahal, perhitungan cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei menempatkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di urutan pertama pada Pilkada Jakarta 2024, mengapa demikian?
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengeluarkan data bahwa Pramono-Rano berhasil menang dengan 49,86%, sedangkan Ridwan Kamil dan Suswono mendapat 39,54%, sedangkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 10,60% dari total suara masuk 99% berdasarkan data 27 November 2024, 18.40 WIB.
Meskipun hasil dari quick count bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun melihat selisih yang sangat tipis, Jakarta berpotensi melangsungkan pilkada dua putaran.
Untuk diketahui, hanya Jakarta yang berpeluang melaksanakan pilkada dua putaran. Aturan terkait peluang pilkada dua putaran di Jakarta tercantum dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 107 ayat (1) dan 109 ayat (1)
BACA JUGA
Unggul di Tanah Abang, Pramono Anung-Rano Karno Optimistis Menang Satu Putaran pada Pilkada 2024
Syarat dan Tahapan Pilkada Jakarta Putaran Kedua
Menurut peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (1) dan (2), syarat Jakarta bisa melangsungkan putaran kedua apabila dari ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, salah satu pasangan calon tersebut belum mencapai perolehan suara sebanyak 50% (lima puluh persen).
Pada pemilihan putaran kedua, hanya pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yang bisa mengikuti proses putaran kedua. Selain itu, untuk tahapan putaran kedua berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (3) menyebutkan akan ada pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan, melakukan kampanye untuk menajamkan visi, misi, dan program.
Tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara putaran kedua dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelahnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang meraih suara terbanyak yang akan memenangkan pemilihan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
Ribuan Warga Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Gempa M 6,2 Guncang Talaud Terasa hingga Manado




