Sentra Gakkumdu Kaji Laporan Dugaan Kecurangan di PSU Pilkada Banggai
Kamis, 10 April 2025 | 20:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah mengkaji laporan dugaan politik uang yang terjadi pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai 2024. PSU Banggai dilakukan di seluruh TPS di kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili pada Sabtu, 5 April 2025 lalu.
“Sekarang kita sudah melakukan kajian awal. Sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan, Kamis (10/4/2025).
Laporan dugaan kecurangan tersebut akan dibahas antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hal tersebut dibahas seusai kajian rampung dilakukan Gakkumdu. Kecurangan ini diduga melibatkan tiga kepala desa di Kecamatan Tolili, yakni S dari Desa Sentral Sari, R dari Desa Mansahang, dan M dari Desa Jaya Kencana.
Mereka diduga menerima uang tunai Rp 500 juta. Penyerahan uang itu diduga bagian dari skema politik uang dengan tujuan pengondisian dukungan dalam PSU Pilkada Banggai.
Ridwan menegaskan pihaknya sedang menelusuri dan mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti uang yang diduga diberikan kepada tiga kepala desa tersebut.
“Kita akan berupaya temukan BB (barang bukti),” pungkas Ridwan.
KPU menggelar pencoblosan ulang di 63 TPS di desa atau kelurahan di Kecamatan Toili serta 26 TPS di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (5/4/2025).
Pilkada Banggai diikuti oleh tiga paslon, yakni Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, Sulianti Murad-Samsul Bahri, dan Herwin Yatim-Hepy Yeremia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




