Bupati Sumenep: Bagi Hasil Migas Belum Kami Nikmati

Rabu, 15 Februari 2012 | 16:00 WIB
TB
B
Penulis: Tim Beritasatu.com | Editor: B1
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim (Beritasatu.com/ Ulin Yusron)

Bagi hasil minyak dan gas untuk daerah ternyata sampai sekarang belum dinikmati oleh pemerintah daerah penghasil migas.

Uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah lama diputuskan. UU Migas telah dua kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi, yaitu tahun 2004 dan tahun 2010.

Dalam putusan terakhirnya, MK mewajibkan dana bagi hasil minyak juga dibagi yaitu sebesar 84,5% untuk pemerintah pusat dan untuk daerah penghasil menerima 6,2%. "Sudah tiga tahun diputuskan tapi uangnya belum dinikmati. Masih moter-moter padahal sudah tdk ada masalah. Yang masih ngotot itu kementrian ESDM," kata Bupati Sumenep A.Busyro Karim, saat diskusi di Pendopo Sumenep Madura, Selasa (14/2). 

Demikian pula untuk dana bagi hasil gas sebesar 12,2% juga sampai sekarang belum dialirkan ke pemerintah daerah penghasil. "Katanya dijanjikan turun tahun 2012," kata Busyro. Sumenep sendiri adalah daerah penghasil migas potensial di Jawa.

Saat ini ada 10 blok yaitu Kangean (A, B, C, D) yang sudah diproduksi PT KEI,  Madura offshore yang diproduksi PT Santos, Madura Strait yang dipegang Husky. Dan tujuh blok lain di North Kangean, East Kangean, North Sepanjang, Se Madura, Sibaru, North East Madura I, II, North East Madura III yang semuanya masih dalam tahap eksplorasi.

Celakanya meski Sumenep menghasilkan migas cukup besar namun daerah ini hanya dilewati pipa gas yang dialirkan ke industri di Jawa Timur dan sekitarnya. "Kita penghasil migas tapi masih ada daerah Sumenep yang tak kebagian listrik," kata Busyro. Dalam rencana Kementerian ESDM yang tertuang dalam Neraca Gas Indonesia tahun 2010 dan 2025, Madura tidak akan dilewatkan gas yang dihasilkan dari area kepulauan Madura sendiri. "Ini ironis, kita jadi pembantu di negeri sendiri," ujar Busyro.

Untuk kepentingan memperkuat ekonomi daerah, Busyro mengusulkan agar yang direvisi bukan hanya UU migas, namun juga UU Pajak dan hanya UU otonomi daerah.

Menanggapi kritikan bupati Sumenep tersebut Kepala Humas BP Migas, I Gde Prapnyana, menyatakan sedang ditata soal bagi hasil migas. Pemerintah dikatakan sedang merealisasikannya. "Sebenarnya saat ini kontrak bagi hasil di tangan negara. Kontraktor itu cuma sopir, pengendara saja. Sementara mekaniknya anak bangsa sendiri. Dan yang jadi wasit juga bangsa Indonesia sendiri. Jadi pernyataan seperti runtuhnya kedaulatan migas adalah mitos menyesatkan," ujar Prapnyana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon