Anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi Dukung Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, AS Sukawijaya memberikan dukungan agar Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mendapat perpanjangan kontrak.
"Saya pasti mendukung Shin Tae-yong sampai akhir kontraknya, kalau bisa diperpanjang," ujar pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Yoyok menilai, berdasarkan pengalamannya di dunia sepak bola selama lebih dari 20 tahun, Shin merupakan pelatih yang bagus. Menurutnya pelatih asal Korea Selatan itu dianggapnya membawa perubahan positif di persepakbolaan nasional.
Masa depan mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu bersama Timnas Indonesia sempat dipertanyakan menyusul kegagalan di Piala AFF 2022 apalagi kontraknya akan selesai pada Desember 2023. Shin hanya mampu membawa skuad Garuda sampai semifinal. Ini menjadi kegagalan kedua Shin membawa Timnas Indonesia juara Piala AFF.
"Kemarin di Piala AFF itu memang segala sesuatunya seperti alam tidak menghendaki Indonesia menjadi juara. Jadi, tidak bisa kesalahannya hanya dilimpahkan kepada Shin Tae-yong," kata Yoyok.
Meski gagal di Piala AFF 2022, Shin yang menangani timnas Indonesia sejak Desember 2019, membawa timnas senior lolos ke Piala Asia 2023 dan timnas U-20 ke Piala Asia U-20 2023. Kemudian, dia berhasil mendongkrak peringkat FIFA timnas Indonesia dari 179 ke 151.
Pihak PSSI belum menyatakan apapun terkait kontrak tersebut karena masih akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Shin.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jelang Mudik, Perbaikan Longsor di Cadas Pangeran Sumedang Dikebut
Ayu Dewi dan Keluarga Akan Rayakan Lebaran di Rumah Baru
Kapal Pertamina Angkut BBM di Mataram Berhasil Dipadamkan
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Kembali Dapat Beribadah
Kemenaker Kerja Sama Sertifikasi Profesi dengan Perason Vue dan Certiport
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Kebakaran Landa Pasar Kemiri Muka Depok
