Perlukah Kementerian Haji?
Senin, 17 Juni 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu fokus pemerintah setiap tahunnya. Ibadah haji sebagai rukun Islam kelima wajib dijalankan umat muslim yang mampu.
Hampir tiap tahun, Indonesia mengirimkan ratusan ribu penduduknya menjalani ibadah haji di tanah suci. Pada 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, sehingga tahun ini jumlahnya mencapai 241.000 jemaah calon haji dan tercatat menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Hal itu menjadikan Indonesia sebagai negara yang mendapatkan kuota haji terbesar dari Arab Saudi dibanding negara lain. Indonesia mengungguli Pakistan (179.210 jemaah), India (140.020 jemaah), Bangladesh (127.298 jemaah), dan Iran (87.000 jemaah). Jumlah kuota haji terbesar ini sekaligus menunjukkan keharmonisan hubungan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama hampir 10 tahun terakhir.
Walau begitu, masih banyak persoalan haji yang kerap ditemui. Salah satunya terkait lamanya waktu tunggu keberangkatan, bahkan mencapai puluhan tahun. Menurut data dari Kementerian Agama (Kemenag), jemaah dari Kalimantan Selatan membutuhkan waktu tunggu hingga 38 tahun agar bisa menunaikan ibadah haji. Sementara yang tercepat ialah Sulawesi Utara. Itu pun masih memerlukan waktu tunggu hingga 16 tahun.
Persoalan lainnya terkait keberangkatan haji ilegal. Pada 2022, sebanyak 46 jemaah haji furada (jemaah haji non-kuota) asal Indonesia dideportasi karena visa yang bermasalah. Perusahaan travel yang menampung para jemaah ternyata tak terdaftar di Kementerian Agama.
Pada Juni ini, sebanyak 37 jemaah haji Indonesia ditahan aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji (visa ziarah) dan dokumen haji palsu. Sementara itu, sebanyak 203 jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dikabarkan ditahan di Jeddah, Arab Saudi lantaran diduga tidak memiliki visa haji.
Sejumlah persoalan ini memunculkan wacana pembentukan kementerian khusus untuk menangani ibadah haji di Indonesia. Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji ditangani Kementerian Agama. Wacana ini pun menuai beragam pendapat, khususnya menyangkut sejauh mana urgensi pembentukan kementerian haji tersebut.
Perlu diingat, di Arab Saudi, terdapat Kementerian Haji dan Umrah (Ministry of Hajj and Umrah atau MHU) yang khusus menangani urusan haji dan umrah. MHU ini dibentuk terpisah dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan (Ministry of Islamic Affairs atau MOIA) yang setara dengan Kemenag di Indonesia.
Usul DPR
Usulan pembentukan kementerian haji yang terpisah dengan Kemenag disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam rapat kerja dengan semua menteri koordinator di Badan Anggaran DPR pada Rabu (5/6/2024).

“Memang idealnya Kementerian Agama itu sendiri, kementerian haji sendiri. Namun, karena saya bukan pemenang, saya tidak berani (mengusulkan, Red),” kata Said.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyetujui usulan pembentukan kementerian haji. Alasan pertama, beban Kementerian Agama semakin berat. Selain mengurusi haji, beban Kementerian Agama juga mengurusi pendidikan dan aspek-aspek keagamaan.
Alasan kedua, jemaah calon haji yang terus bertambah setiap tahun. Menurut Kahfi, kementerian haji dibutuhkan untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji secara baik dan komprehensif, serta memaksimalkan aspek pelayanan.
“Hari ini beban Kementerian Agama itu sudah sangat berat sekali. Kementerian Agama ini kan bukan hanya mengurusi masalah haji, juga mengurusi masalah pendidikan agama. Dari tahun ke tahun, jumlah jemaah haji kita juga mengalami pertambahan yang sangat besar," kata Kahfi saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (11/6/2024).
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin tak banyak berkomentar mengenai usulan pembentukan kementerian haji. Kamaruddin menyatakan pihaknya akan patuh terhadap regulasi yang dibuat pemerintah dan badan legislatif.
“Saya tidak dalam kapasitas untuk komentar itu karena urusannya DPR dengan pemerintah. Apa pun keputusannya, sebagai aparatur sipil negara kita laksanakan saja,” kata Kamaruddin saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan usulan pembentukan kementerian haji belum mendesak. Deputi VI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditangani oleh Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Penyelenggaraan haji itu tidak hanya ditangani Kemenag saja, juga kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), dan stakeholder lainnya,” kata Warsito kepada Beritasatu.com, Selasa (11/6/2024).
Ada Dualisme?
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut terjadi dualisme pengelolaan haji antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Hal itu menjadi alasan pembentukan kementerian tersendiri untuk mengelola haji.
“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, tetapi pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH,” kata Kahfi.
Namun, Warsito membantah ada dualisme dalam pengelolaan haji di Indonesia. Ia menyebut pemisahan tugas antara Kemenag dan BPKH diperlukan untuk saling mendukung dalam pembagian tanggung jawab penyelenggaraan haji.
“Kemenag berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan pelaksanaan haji setiap tahun. Kemenag juga bertindak sebagai operator haji yang menentukan aspek praktis, seperti akomodasi, katering, dan biaya haji dengan persetujuan DPR. Sementara BPKH bertugas mengelola aspek keuangan haji secara independen dan profesional,” ucapnya.
Hal senada disampaikan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin. Menurutnya, sistem yang mengatur ibadah haji selama ini sudah cukup ideal.
“Kementerian Agama selama ini tidak berjalan sendiri, tetapi bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. Kita lihat apakah sistem ini memang bermasalah atau tidak. Menurut saya, selama ini tidak ada masalah. Kalaupun ada (masalah, Red) yang kecil-kecil, bukan seperti yang kita inginkan,” ungkapnya kepada Beritasatu.com, Senin (10/6/2024).
Siti mengakui pihaknya tetap menerima usulan pembentukan kementerian haji untuk dikaji. Nantinya akan dipertimbangkan apakah usulan tersebut mampu menjawab permasalahan haji.
“KSP mendengar dan menampung usulan itu, tetapi tentu akan dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah sistem yang sudah ada ini memang bermasalah atau tidak,” tutur Ruhaini.
Pengelolaan Dana Haji
Wacana pembentukan kementerian haji juga diperlukan untuk pengelolaan dana haji. Ashabul Kahfi menyebut nantinya salah satu tugas strategis kementerian haji adalah mengelola keuangan haji. Dana itu saat ini dikelola oleh BPKH. Menurut Kafi, dengan adanya kementerian haji, maka kebijakan dan pengelolaan keuangan haji berada dalam satu kementerian.
“Pengelolaan dana haji saat ini berada di tangan BPKH dengan jumlah setoran dana jemaah haji yang sangat besar, sekitar Rp 160 triliun. Saya berpandangan bahwa BPKH dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah kementerian,” ujar Kahfi.

Kahfi mengatakan dana sebesar Rp 160 triliun dapat diinvestasikan untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji di Arab Saudi. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan hotel, penyediaan konsumsi, dan pemenuhan kebutuhan jemaah lainnya.
“Saat ini, kita tidak memiliki hotel sendiri. Setiap musim haji tiba, Kementerian Agama sibuk mencari akomodasi untuk calon jemaah. Jika kita memiliki hotel sendiri, kita bisa menetapkan standar harga untuk setiap kamar. Saat ini, harga kamar ditentukan oleh pemilik hotel yang memanfaatkan situasi karena kita belum memiliki hotel sendiri,” jelas Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi optimistis pembentukan kementerian haji akan memudahkan pengurusan dan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kementerian haji akan meningkatkan kualitas pelayanan haji secara signifikan.
“Jika dikelola dengan baik, fasilitas milik kita sendiri akan meningkatkan kualitas pelayanan haji secara signifikan,” katanya
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj juga menyoroti pengelolaan keuangan haji. Mustoli menyarankan agar pengelolaan haji dapat tersentralisasi dengan pembentukan kementerian haji yang terpisah. Langkah ini dinilai dapat membuat pengelolaan ibadah haji lebih efisien dan terkoordinasi sehingga pelayanan kepada jemaah haji dapat ditingkatkan.
“Sejak 2017 itu kan ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang ini kemudian memunculkan lembaga baru. Lembaga yang langsung berada di bawah presiden, yaitu BPKH. Dalam praktiknya, hal itu cukup menyulitkan, terutama terkait dengan faktor koordinasi,” kata Mustolih saat diwawancarai secara daring, Senin (10/6/2024).
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendukung usulan pembentukan kementerian haji apabila fokusnya untuk masyarakat. Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi mengatakan ada dua pandangan dari kacamata masyarakat terhadap wacana pembentukan kementerian haji.
Pertama, pelayanan terhadap masyarakat dalam ibadah haji agar bisa maksimal. Kedua, pengelolaan dana masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah juga bisa dimanfaatkan dan kembali lagi kepada masyarakat.
Rasio Subsidi
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira, mengungkapkan saat ini pihaknya menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola dana haji. Salah satunya mendorong keadilan biaya bagi jemaah haji, baik yang berangkat maupun yang masuk dalam daftar tunggu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




