ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi: Kasus Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk Merupakan Sindikat, Beroperasi sejak 2023

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:01 WIB
IO
WP
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: WBP
Ilustrasi bajaj di Jakarta. 
Ilustrasi bajaj di Jakarta.  (Antara /Siti Nurhaliza)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian bajaj di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, para pelaku merupakan sindikat yang beroperasi sejak Agustus 2023 lalu. "Kenapa dibilang sindikat? Karena mereka lebih dari satu orang dan mereka spesialis pencuri bajaj," kata Ade Ary kepada wartawan Kamis (18/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, pelaku berjumlah tujuh orang, yakni YR, M, HS, PSA, AP, S dan ES. Masing-masing pelaku berperan mencuri hingga menampung hasil penjualan bajaj tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah dicuri mereka melempar ke penadah, sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body-nya. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh rekan-rekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan masing-masing pelaku memperoleh keuntungan Rp 2 juta- Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku utama atau eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.

"Kemudian lima lainnya (penadah) diancam Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau menerima gadai yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon