ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selebgram Angela Lee Ternyata Pernah Dipenjara Penipuan Tas Mewah pada 2018, Nilainya Lebih Fantastis

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:49 WIB
CF
WP
Penulis: Chairul Fikri | Editor: WBP
Polda Metro Jaya menangkap selebgram Angela Lee terkait kasus dugaan penggelapan tas mewah Rp 3,2 Miliar.
Polda Metro Jaya menangkap selebgram Angela Lee terkait kasus dugaan penggelapan tas mewah Rp 3,2 Miliar. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Selebgram Angela Lee yang ditangkap penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan tas mewah yang merugikan korbannya Rp 3,2 miliar ternyata pernah ditangkap kasus serupa pada 2018. 

"Yang bersangkutan pernah ditangkap dan dipenjara kasus yang sama (penipuan tas mewah) saat itu bersama suaminya David Sugito pada 2018 yang kasusnya dilakukan di Sleman Yogyakarta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar jumpa pers, di Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, pada Februari 2018, penyidik Polres Sleman Yogyakarta menangkap Angela Lee bersama suaminya David Hardian atas laporan Santoso Tandyo yang tertipu atas bisnis investasi tas impor mewah yang dijalaninya dengan total kerugian Rp 12,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 tas impor berbagai merk, seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton Petite, Christian Dior, dan Large. Selain itu, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel.

Sekitar 4 tahun berselang, selebgram Angela Lee kini tersangkut kasus serupa, yakni tuduhan penggelapan dan penipuan penjualan tas bermerek Hermes dan LV yang korbannya menderita kerugian Rp 3,2 miliar.

Adapun peningkatan status Angela Lee ini setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan korban berinisial EI yang mengaku tertipu sang selebgram.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AE dari saksi menjadi tersangka, dan yang bersangkutan kini telah ditahan rumah tahanan Polda Metro Jaya," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT