Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Pencatutan KTP Dukungan kepada Dharma Pongrekun
Senin, 19 Agustus 2024 | 18:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan laporan kasus warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.
"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Ade Safri mengatakan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut. Hasilnya, laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.
Dia menyebut, kasus tersebut telah diatur dalam 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata dia.
Sebelumnya, warga DKI Jakarta bernama Samson T melapor ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




