Pengakuan Saksi di Sidang Harvey Moeis: Marak Tambang Ilegal karena Dilindungi Oknum Aparat
Kamis, 5 September 2024 | 17:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi, salah satunya Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah, Ichwan Azwardi.
Ichwan memberikan kesaksiannya secara virtual dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, serta Direktur Pengembangan PT Timah, Reza Andriansyah.
Dalam kesaksiannya, Ichwan mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan dalam menghadapi penambang ilegal di wilayah izin usaha penambangan timah. Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal sering kali terhambat karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.
"Kesulitannya karena mereka dilindungi oleh pihak tertentu, sehingga kami tidak bisa mengambil langkah hukum," tutur Ichwan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Ia menambahkan, meskipun PT Timah telah bekerja sama dengan kepolisian melalui nota kesepahaman (MoU) untuk penanganan tambang ilegal, penambang ilegal tetap sulit diberantas karena adanya keterlibatan aparat di lapangan.
"Sudah ada MoU dengan kepolisian, tapi kenyataannya kami masih kesulitan, karena mereka dilindungi oleh oknum tertentu," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Ardito Mawardi, menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara seumur hidup. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar melalui korupsi di PT Timah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa antara tahun 2018 dan 2019, Harvey diduga berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang kini juga menjadi tersangka. Harvey dituduh memanfaatkan posisi Riza untuk mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah PT Timah.
Pertemuan mereka diduga menghasilkan kesepakatan sewa peralatan pengolahan timah, yang menjadi bagian dari skema korupsi. Persidangan berikutnya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan Harvey dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




