Anak Menteri Era Soeharto Meninggal Dunia, SOP Pelaksanaan Eksekusi Lahan Disebut Tidak Benar
Sabtu, 14 September 2024 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Raden Rasich Hanif Radinal (70) harus meninggal dunia saat mempertahankan lahan yang ia miliki dari proses eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (12/9/2024). Namun, standar operasional prosedur (SOP) saat eksekusi tidak dijalankan dengan benar oleh PN Jaksel. Hal ini karena tidak adanya paramedis dan ambulans di lokasi eksekusi.
Rade Rasich Hanif Radinal diketahui merupakan putra dari Radinal Mochtar Menteri Pekerjaan Umum pada Kabinet Pembangunan V 1988-1993 dan Kabinet Pembangunan VI 1993-1998 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
BACA JUGA
Pemilik Lahan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak yang Dieksekusi Ternyata Anak Menteri Era Soeharto
PN Jaksel, sebagai pihak yang mengeksekusi lahan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jaksel, harusnya menyediakan paramedis di lokasi. Namun, pada saat proses eksekusi berlangsung, tak tampak tim paramedis dan ambulans di lokasi.
Pengamat hukum Erdi Surbakti mengatakan, PN Jaksel harus melakukan rapat koordinasi sebelum melakukan proses eksekusi lahan. Salah satu poin yang wajib disediakan, yakni kesiapan paramedis dan ambulan.
"Pihak pengadilan harusnya menyiapkan tim medis dan ambulans untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti luka-luka, hingga korban jiwa saat proses eksekusi," ucapnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, saat eksekusi lahan yang ia miliki, Hanif tak tinggal diam ketika PN Jaksel membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani ketua PN Jaksel. Ia pun berada di posisi paling depan untuk mempertahankan lahan yang telah ia beli sejak 1996.
Namun, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar. Rasich Hanif yang berada di posisi paling depan pun terluka akibat terkena pukulan palu pria itu. Kemudian, puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki rumah makan dan mengeluarkan seluruh perabot rumah.
Pagar pun rusak hingga terjadi aksi saling dorong antara beberapa orang berpakaian bebas dengan Rasich Hanif. Hal ini membuat Rasich Hanif lemas hingga wajahnya pucat. Tubuhnya gontai.
Ia pun dibopong oleh juru sita PN Jaksel Austri Mainur ke dalam area rumah makan. Rasich Hanif pun dibaringkan di area taman dengan wajah pucat hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Tak lama setelah itu, kuasa hukum Rasich Hanif Tubagus Noorvan mengatakan, pemilik lahan meninggal dunia.
"Innalillahi wainnailaihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia," ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (12/9/2024).
Noorvan mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak Rasich Hanif yang telah meninggal dunia.
"Dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan langkah-langkah hukum di kemudian hari untuk melawan tindakan yang sewenang-wenang," ucap dia.
Sebelum meninggal, Rasich Hanif masih lantang mempertahankan tanahnya dan menunjukkan surat-surat kepemilikan. Berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 723 Cilandak Barat, tanah itu sudah atas nama Rasich Hanif.
Selain itu, akta jual beli nomor C74/Cilandak/1996 pada 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo, sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Tanah ini saya beli melalui Royah Bank BBD. Dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL pada 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




