Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Sempat Menolak Saat Diminta Menyerahkan Diri
Sabtu, 9 November 2024 | 06:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Yandi Supriyadi (28), pelaku kasus pencabulan terhadap laki-laki di panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang ternyata sempat diminta menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat bersembunyi di perkebunan Palembang, Yandi sempat berkomunikasi dengan orang tua korban. Dalam pembicaraan tersebut, Yandi diminta menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
BACA JUGA
Berpindah-pindah, Pelaku Kasus Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Sempat Tinggal di Kebun
"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban," kata Ade Ary saat dihubungi Jumat (8/11/2024).
Namun, kata Ade Ary, Yandi menolak tawaran tersebut. Dia tetap bertahan di perkebunan hingga ditangkap pada Kamis (8/11/2024) kemarin.
Sebelumnya, polisi menangkap Yandi Supriyadi (28) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, setelah menjadi buronan pada kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Selain Yandi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap S dan YB dalam kasus tersebut. S (49) merupakan pemilik yayasan, sementara YB (30) berstatus pengurus panti asuhan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




