Update Kasus Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka
Senin, 25 November 2024 | 15:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa sebanyak empat orang dari 28 tersangka kasus judi online pegawai Kemenkomdigi ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Karyoto dalam konferensi pers Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, sembilan pelaku merupakan pegawai Kemenkomdigi yang berperan meloloskan pemblokiran website judol. Mereka yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Lalu sisanya merupakan warga sipil yang berperan sebagai bandar hingga pengelola website judol.
Sementara dua pelaku kasus judi online pegawai Kemenkomdigi yang berstatus DPO yakni A, BN, HE, dan J. Mereka berperan sebagai bandar, pemilik hingga pengelola website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP.
Kemudian Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




