ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Update Kasus Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka

Senin, 25 November 2024 | 15:12 WIB
IO
SL
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: LES
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Polda Metro Jaya.
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Polda Metro Jaya. (Beritasatu/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa sebanyak empat orang dari 28 tersangka kasus judi online pegawai Kemenkomdigi ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Karyoto dalam konferensi pers Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

Karyoto menjelaskan, sembilan pelaku merupakan pegawai Kemenkomdigi yang berperan meloloskan pemblokiran website judol. Mereka yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Lalu sisanya merupakan warga sipil yang berperan sebagai bandar hingga pengelola website judol. 

Sementara dua pelaku kasus judi online pegawai Kemenkomdigi yang berstatus DPO yakni A, BN, HE, dan J. Mereka berperan sebagai bandar, pemilik hingga pengelola website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP. 

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Zulkarnaen Apriliantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Judol Komdigi

Zulkarnaen Apriliantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Judol Komdigi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon