Penjual Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Ditangkap, Mentan Amran Serukan Tindakan Tegas
Minggu, 2 Maret 2025 | 20:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi telah menangkap Soyib (32), seorang penjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) di tempat pemotongan ayam tempat Soyib bekerja. Ia diduga menyuntikkan air ke dalam daging ayam untuk menambah berat, sehingga memperoleh keuntungan lebih besar.
Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa motif pelaku adalah meningkatkan berat ayam secara tidak wajar guna meraup keuntungan lebih besar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima ekor ayam gelonggongan yang telah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menanggapi penangkapan ini dengan menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku yang membahayakan kesehatan konsumen. "Harus ditindak, tidak boleh. Kita harus jaga konsumen. Itu harus ditindak tegas," ujar Amran kepada media di Pasar Induk Cipinang, Minggu (2/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pedagang tidak boleh bermain-main dengan kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya menjual ayam gelonggongan, Soyib terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




