Sidang Putusan Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret
Senin, 17 Maret 2025 | 19:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman, akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025) pekan depan. Keluarga korban berharap agar tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Harapan tersebut disampaikan oleh anak almarhum, Risky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, usai sidang pembacaan pleidoi pada Senin (17/3/2025).
“Harapannya sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” ujar Risky kepada wartawan.
Risky optimistis bahwa putusan hakim akan sejalan dengan tuntutan yang diajukan oditur militer. Tiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, diharapkan mendapat hukuman berat atas perbuatan mereka.
Menanggapi pleidoi para terdakwa, Risky menilai bahwa permintaan pembebasan mereka tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana saat korban dan saksi berupaya mengambil kembali mobilnya di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).
Ia juga menyesalkan sikap terdakwa yang seolah ingin menyudutkan keluarga korban selama pembacaan pleidoi, dengan mengeklaim tidak bersalah dalam kasus ini. Selain itu, menurut Risky, pleidoi yang disampaikan menunjukkan ketakutan para terdakwa untuk dipecat dari TNI.
“Permohonan maaf yang mereka ucapkan sambil menangis tampaknya hanya sebagai upaya meringankan hukuman dan menghindari pemecatan dari institusi TNI. Jika mereka merasa tidak bersalah, mengapa terus meminta maaf kepada kami?” imbuh Risky.
Dalam kasus penembakan bos rental mobil ini, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban. Aksi mereka juga mengakibatkan rekannya, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan barang hasil kejahatan. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka. Berikut rincian pembayaran restitusi:
- - Bambang Apri Atmojo: Rp 209,6 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 146,4 juta untuk Ramli.
- Akbar Adli: Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk Ramli.
- Rafsin Hermawan: Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk Ramli.
Sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil ini akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025), setelah melalui berbagai tahapan persidangan, termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pleidoi, dan replik. “Sidang putusan akan digelar pada Selasa, 25 Maret 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




