Anggota Dilaporkan ke Propam, Polda Metro: Silakan Nanti Bisa Diuji
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya merespons terkait laporan tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) ke Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan pelanggaran etik saat pengamanan aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut pihaknya menghormati proses yang tengah dijalani dan nantinya bisa diuji dan dibuktikan dengan prosesnya di Mabes Polri.
"Yang jelas, penanganan perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik itu dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami juga membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan ya tidak hanya dalam kasus ini tetapi kasus apa pun, ya silahkan memberikan laporan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Ade, sarana pelaporan sudah banyak, salah satunya bisa melalui Propam mengenai kode etik dan perilaku anggota Polri apabila merugikan masyarakat.
Hal tersebut juga merupakan komitmen dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahwa Polri ada untuk masyarakat memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.
"Kantor-kantor kepolisian kata bapak kapolda harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi kamtibmas. Jadi silakan saja semuanya proses dijalani," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota kepolisian dari Polres Jakarta Pusat, humas Polda Metro Jaya, dan Ditreskrimum Polda Metro resmi diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Aduan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN, dan mencakup tindakan represif serta ketidaksesuaian prosedur penetapan tersangka terhadap massa aksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




