ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 4 Pelajar Penyiram Air Keras di Tanjung Priok

Minggu, 3 Agustus 2025 | 17:51 WIB
YT
DM
Penulis: Yohannes Tohap Hotman Tobing | Editor: DM
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, anggotanya menangkap empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap seorang siswa SMK di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, anggotanya menangkap empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap seorang siswa SMK di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Yohannes Tohap Hotman Tobing)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menangkap empat pelajar yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap seorang siswa SMK di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8/2025).

"Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Minggu (3/8/2025).

Diketahui, para pelaku merupakan siswa dari salah satu SMK di wilayah Koja. Sementara itu, korban berinisial AP (17) adalah pelajar dari SMK berbeda di wilayah Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika sekitar 10 pelajar dari SMK di Koja melakukan konvoi sepeda motor untuk mencari lawan tawuran. Saat tidak menemukan lawan, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga.

"Spontan pelaku mendekati motor korban, lalu terjatuh dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban," jelas Erick.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan tubuh. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di instalasi gawat darurat (IGD) RSCM, Jakarta Pusat.

Aksi penyiraman air keras tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan kini dijadikan barang bukti dalam penyelidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dengan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas), mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.

“Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk menentukan status hukum mereka apakah sebagai tersangka atau saksi,” tambah Erick.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon