ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Didenda hingga Rp 8 Juta

Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:07 WIB
A
BW
Penulis: Antara | Editor: BW
Ilustrasi tilang uji emisi.
Ilustrasi tilang uji emisi. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 12 pelanggar ketentuan kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Asep menegaskan, kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, penindakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemprov Jakarta untuk menekan pencemaran dari sumber bergerak.

ADVERTISEMENT

"Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Asep juga mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar Euro4.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengatakan mayoritas kendaraan pelanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara rutin.

“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.

Dia menekankan, sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan.

Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing Rp 8 juta, dua orang didenda Rp 7 juta, satu pelanggar didenda Rp 4 juta, dan satu lainnya Rp 2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenai denda masing-masing Rp 4 juta.

Total nilai denda yang dijatuhkan dalam sidang tersebut mencapai Rp 76.060.000.

Putusan itu merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Para pelanggar terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), DLH Provinsi Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon