Kasus WO Bodong di Jakut: Pemilik Dibekuk, Puluhan Pasangan Dirugikan
Senin, 8 Desember 2025 | 15:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Polres Metro Jakarta Utara menangkap pemilik wedding organizer (WO) berinisial AP dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan puluhan pasangan pengantin. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) setelah polisi menerima serangkaian laporan dari para korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso, menyampaikan penyidik saat ini tengah mendalami peran para pihak yang terlibat dalam operasional WO tersebut. Tidak hanya pemilik, sejumlah orang lain juga ikut diperiksa guna mengungkap skema dugaan penipuan secara menyeluruh.
“Saat ini sejak semalam ada lima orang dari pihak WO yang sedang kami periksa, termasuk pemiliknya,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 87 orang telah melaporkan diri sebagai korban. Para korban tersebar di berbagai wilayah dan diduga menjadi korban dengan modus yang sama, yakni pembayaran uang muka hingga pelunasan biaya resepsi pernikahan yang tidak pernah direalisasikan sesuai perjanjian.
Pihak kepolisian masih menghitung total nilai kerugian para korban. Namun dari laporan sementara, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berpotensi menembus angka lebih besar seiring masuknya laporan tambahan.
“Yang melapor ke kami saat ini sudah 87 orang. Kejadiannya terjadi di berbagai tempat. Total kerugian masih terus kami kalkulasi,” ungkap Onkoseno.
Laporan Korban
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkap kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu korban berinisial SEG. Korban mengaku telah membayar biaya paket pernikahan kepada WO milik AP senilai Rp 82,74 juta, tetapi pada hari pelaksanaan acara, pihak WO tidak menyediakan fasilitas yang telah disepakati.
“Pada saat hari resepsi, pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sebagaimana yang telah disepakati. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari pihak WO untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Erick dalam keterangannya.
Dalam laporan polisi yang dibuat korban, sedikitnya lima orang dilaporkan, termasuk pemilik WO. Polisi menjerat para terlapor dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Untuk memperkuat laporan, para korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer pembayaran, percakapan WhatsApp, perjanjian kerja sama, hingga dokumentasi terkait rencana penyelenggaraan acara pernikahan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor dan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri total kerugian dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Utara guna mempercepat proses pengusutan kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




