ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lapangan Padel di Jakarta Kena Aturan Baru, Cek Isinya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:19 WIB
LL
TE
Penulis: Lintang Leila | Editor: TCE
Ilustrasi lapangan padel.
Ilustrasi lapangan padel. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polemik keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman memicu perubahan signifikan dalam aturan lapangan padel di Jakarta. Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena aktivitas olahraga padel dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Keluhan yang paling sering disampaikan berkaitan dengan kebisingan, parkir kendaraan yang tidak tertata, hingga aktivitas operasional yang berlangsung hingga malam hari.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah konkret untuk menata ulang regulasi pendirian dan operasional lapangan padel.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan olahraga padel yang tengah populer dengan hak warga untuk menikmati lingkungan hunian yang aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

Protes Warga terhadap Lapangan Padel dan Dampaknya pada Kebijakan

Keluhan warga mulai mencuat ketika sejumlah lapangan padel beroperasi di dekat kawasan perumahan, khususnya di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Meskipun olahraga padel semakin diminati, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar tidak bisa diabaikan.

Warga mengungkapkan bahwa suara pantulan bola serta teriakan pemain terdengar hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat, termasuk bagi anak-anak.

Selain kebisingan, arus kendaraan yang keluar-masuk lokasi tanpa pengaturan parkir yang memadai turut memicu kemacetan di jalan lingkungan. Kondisi tersebut mendorong warga mengajukan keberatan secara resmi.

Bahkan, dalam beberapa kasus, persoalan ini berlanjut ke ranah hukum setelah proses mediasi dengan pengelola lapangan padel tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.

Larangan Pembangunan Lapangan Padel di Zona Permukiman

Salah satu perubahan paling mendasar dalam aturan lapangan padel di Jakarta adalah pelarangan pembangunan fasilitas baru di kawasan permukiman. Gubernur Jakarta Pramono Anung, menegaskan izin pendirian lapangan padel ke depan hanya akan diberikan untuk lokasi yang berada di zona komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” ujar Pramono seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).

Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan akibat kebisingan maupun parkir yang tidak tertata di lingkungan hunian. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas bersama sejumlah dinas terkait setelah mengevaluasi dampak operasional lapangan padel terhadap kehidupan warga. Aturan ini berlaku efektif untuk seluruh pengajuan izin baru di masa mendatang.

Pembatasan Jam Operasional Lapangan Padel

Bagi lapangan padel yang telah berdiri dan memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), pemerintah tidak serta-merta mencabut izin operasionalnya. Namun, diberlakukan pembatasan yang lebih ketat guna meminimalkan gangguan terhadap warga sekitar.

Salah satu ketentuan utama adalah pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB bagi lapangan padel yang berada di wilayah permukiman. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan warga pada malam hari dan mengurangi potensi konflik sosial.

Penertiban Lapangan Padel Tanpa Izin dan Larangan di Area RTH

Pengetatan aturan lapangan padel di Jakarta juga menyasar aspek perizinan. Pemerintah menegaskan fasilitas yang beroperasi tanpa PBG akan dikenai sanksi tegas.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, dan pencabutan izin usaha. Selain itu, pembangunan lapangan padel di atas lahan milik pemerintah, khususnya di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), juga dilarang.

Kebijakan ini bertujuan menjaga fungsi ruang hijau sebagai area resapan, ruang publik, dan paru-paru kota, bukan sebagai lokasi usaha komersial.

Penataan Parkir dan Ketertiban Lingkungan

Masalah parkir menjadi salah satu faktor utama yang memicu protes warga terhadap lapangan padel di kawasan hunian. Banyak pengunjung datang menggunakan kendaraan pribadi, sementara fasilitas parkir yang tersedia tidak mencukupi.

Akibatnya, kendaraan kerap diparkir di jalan lingkungan yang sempit dan menghambat akses warga. Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Dalam pembaruan regulasi, Pemprov Jakarta menekankan kewajiban penyediaan lahan parkir yang memadai oleh pengelola lapangan padel. Penataan ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Pemerintah juga melakukan pendataan dan evaluasi terhadap ratusan lapangan padel yang telah beroperasi di Jakarta. Sejumlah fasilitas diketahui belum memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Setiap lokasi akan ditelusuri kelengkapan izinnya untuk memastikan kesesuaian dengan aturan terbaru. Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan lapangan padel di Jakarta secara konsisten dan menyeluruh.

Perubahan regulasi ini bukan semata-mata pembatasan terhadap pelaku usaha padel, melainkan upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang nyaman.

Pemerintah mendorong pengelola lapangan padel untuk lebih transparan dalam proses perizinan serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan sebelum mendirikan fasilitas baru. Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan konflik antara pengelola dan warga dapat diminimalkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tak Hanya Olahraga, Lapangan Padel Kini Jadi Arena Sosialisasi

Tak Hanya Olahraga, Lapangan Padel Kini Jadi Arena Sosialisasi

LIFESTYLE
Agung Sedayu Group dan AYO Gelar Turnamen Padel di Tokyo PIK 2

Agung Sedayu Group dan AYO Gelar Turnamen Padel di Tokyo PIK 2

SPORT
Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

JAKARTA
Pemprov Jakarta Minta Pemilik Bongkar Atlas Padel di Kembangan

Pemprov Jakarta Minta Pemilik Bongkar Atlas Padel di Kembangan

JAKARTA
Pemprov Jakarta Tindak 206 Lapangan Padel, Terbanyak di Jaksel

Pemprov Jakarta Tindak 206 Lapangan Padel, Terbanyak di Jaksel

JAKARTA
Main Padel Saat Puasa Maksimal 45 Menit

Main Padel Saat Puasa Maksimal 45 Menit

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon