ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik

Sabtu, 7 Maret 2026 | 12:04 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). (Antara/Lifia Mawaddah Putri)

Jakarta, Beritasatu.com — Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran 2026. Larangan berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemprov Jakarta. Kendaraan dinas berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan.

"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

Pramono memastikan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono dikutip dari Antara.

Pemerintah secara tegas melarang penggunaan mobil dinas atau pelat merah untuk mudik Lebaran. Larangan juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tergolong penyalahgunaan aset negara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Regulasi itu menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional.

Larangan berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran dapat berujung sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon