Ini Perbedaan PSBB Awal, Jilid Satu, dan Jilid Dua di Jakarta
Sabtu, 9 Januari 2021 | 14:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang berlaku mulai Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021). Kebijakan diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Pengetatan PSBB di Jakarta yang mulai berlaku awal pekan depan merupakan yang ketiga kalinya diberlakukan di Jakarta. PSBB pertama dilakukan pada 10 April 2020-4 Juni 2020. PSBB kedua pada 14 September 2020-13 Oktober 2020.
Secara umum PSBB dengan PSBB ketat jilid I dan II hampir sama yakni mencegah kerumunan massa di tempat publik. Pemberlakuan PSBB Jakarta Jilid 2 yang dimulai 14 September 2020 ini dialasi dengan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Isinya merupakan perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB pertama pada April sampai awal Juni lalu.
Berikut perbedaan PSBB awal, PSBB jilid I dan II yang dirangkum Beritasatu.com dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB.
PSBB Awal:
1. Semua kegiatan belajar mengajar dihentikan
2. Transportasi umum dibatasi
3. Tidak boleh ada kegiatan di perkantoran
4. Mal dan pusat perbelanjaan ditutup
PSBB Jilid I:
1. Ada 11 sektor yang boleh beroperasi dengan kapasitas 50% yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis,
2. Kegiatan belajar menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
3. Tempat makan dibuka dengan pembatasan 50%
4. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
PSBB Jilid II:
1. Tempat kerja melakukan 75% work from home
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan protokol kesehatan (prokes) ketat
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat
5. Pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan
10. Transportasi umum berjalan dengan pembatasan kapasitas
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




