ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rizieq Segera Dimejahijaukan, Pengacara: Kita Berdoa

Minggu, 7 Februari 2021 | 18:49 WIB
B
WM
Penulis: BeritaSatu | Editor: WM
Rizieq Shihab (tengah) yang memakai baju tahanan dan tangan terborgol menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Rizieq Shihab (tengah) yang memakai baju tahanan dan tangan terborgol menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com — Rizieq Syihab (RS) akan segera diadili dalam kasus kerumunan di Petamburan. Berkas perkara milik pendiri Front Pembela Islam itu telah dinyatakan lengkap.

Pengacara Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, tak ada hal khusus yang dilakukan pihaknya. Mereka akan berdoa.

"Kita berdoa saja pada Allah" kata Azis saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (7/2/2021).

Seperti diberitakan berkas perkara Rizieq untuk kasus di Petamburan sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Rencana minggu depan pada Selasa, 9 Februari, Rizieq dan barang bukti kasusnya akan diserahkan dari penyidik Bareskrim kepada pihak penuntut umum.

Dalam kasus ini Rizieq telah ditahan di Bareskrim Polri dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Rizieq saat ini juga berstatus tersangka dalam dua kasus lain. Yakni dalam kasus swab di RS Ummi Bogor, dimana Rizieq jadi tersangka bersama dengan Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Andi Tatat (Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor).

Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.

Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.

Rizieq juga menjadi tersangka kerumunan di Megamendung sebab bekas imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.

Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon