Tersangka Penyuntik Filler Payudara Ilegal Tak Punya Tempat Praktik
Selasa, 6 April 2021 | 20:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus praktik filler payudara ilegal dan menangkap tersangka SR, di wilayah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dia tidak memiliki tempat praktik, dan menjalankan praktik dengan modus home service.
"Jadi SR tidak punya tempat praktik hanya home service bisa dipanggil. Disepakati dipanggil di hotel wilayah Tamansari, dilakukan filler payudara kepada dua korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, Selasa (6/4/2021).
Dikatakan Ady, seusai disuntik, kedua korban T dan D mengalami demam, kemudian bekas suntikan filler di payudaranya mengeluarkan nanah.
"Setelah itu korban menjalani pengobatan karena terjadi luka serius. Inilah yang membuat korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," ungkapnya.
Waspada
Ady menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan penyidik akhirnya menangkap tersangka SR, di wilayah Pondok Pucung, Tangerang Selatan.
Dikatakan, masyarakat agar lebih hati-hati bahwa praktik-praktik seperti ilegal tersebut masih ada.
"Harus jadi kewaspadaan seluruh masyarakar agar lebih hati-hati tentukan pilihan karena sangat merugikan di mana korban alami peradangan, dari peradangan ada infeksi sampai operasi pengobatan yang harus hilangkan sel-sel syaraf karena terinfeksi," katanya.
Sebelumnya diketahui, dua orang perempuan berinisial D dan T membuat laporan polisi karena diduga menjadi korban malapraktik penyuntikan filler payudara, ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Akibatnya, korban mengalami infeksi pada bagian yang disuntik, sehingga harus menjalani operasi untuk mengeluarkan cairan filler itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




